Logo

Kejati Terbitkan Pendapat Hukum Polemik Upah Pungut

KOTA BENGKULU – Setelah Badan Pengelolaan Keuangan Negara (BPKD) Provinsi Bengkulu mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu guna berkonsultasi terkait adanya pemberian insentif Upah Pungut (UP) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) beberapa hari lalu. Akhirnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerbitkan pendapat hukum terkait polemik tersebut.

“Permohonan tersebut sudah kita terima dan sudah kita telaah bersama tim JPN sebanyak sembilan orang, maka kita membuat dari masing-masing jpn itu analisa hukumnya, dari proses yang ada itu kita sudah mengambil inti-inti sarinya terhadap apa yang diinginkan oleh pemerintah provinsi khususnya BPKD terkait upah pungut atau insentif itu,” ujar Asisten Datun Kejaksaan Tinggi Bengkulu Bambang Permadi, Selasa (5/6/2018).

Dijelaskan Bambang, pada senin (4/6/2018) kemarin pihaknya mengundang BPKD untuk melakukan ekspose terkait permasalahan tersebut dengan tujuan adanya keterbukaan dan tidak ada yang ditutup-tutuupi karena ini menyangkut hidup orang banyak yang ada di BPKD khusunya provinsi Bengkulu

“Proses ekspose yang kita lakukan itu sudah mengkrucut, dan itu sudah kita sikapi pada hari ini sehingga kami tim Jaksa Pengacara Negeri Kejaksaan Tinggi Bengkulu membuat pendapat hukum yang nanti akan ditandatangani oleh kajati untuk di sampaikan kepada Plt gubernur,” pungkasnya.

Kemudian, kata dia, inti pendapat hukum tersebut bahwasanya tidak ada benturan dengan kebijakan yang sudah dikeluarkan baik itu dari Undang-Undang, peraturan pemerintah, permendagri maupun perarturan gubernur itu semua akan bersinergi, adapun insetif 2017 maupun yang akan pada 2018 itu semua sudah tertuang dan memang sudah kita ambil kesimpulan sesuai dengan analisa hukum dan itu semua sudah sesuai dengan Undang-Undang.

“Pendapat hukum yang kami terbitkan itu sifatnya tidak mengikat, hanya pendapat dan semua tergantung keputusan pemerintah Daerah provinsi Bengkulu selaku pimpinan tertinggi terkait pembayaran upah pungut baik 2017 maupun 2018, dari kebijakan ini nanti apakah pemerintah provinsi nanti akan menggunakan pendapat hukum khususnya BPKD menyikapi sendiri, yatu menjadi hak mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Bambang menegaskan pendapat yang diterbitkan sudah sesuai dengan koridor hukum dan kejati memberikan pendapat hukum tidak semenan-mena berdasarkan adanya kepentingan ataupun kebutuhan, tapi bagaimana mengangkat upah pungut tersebut sesuai dengan aturan-aturan baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan gubernur maupun surat keputusan gubernur.

“Mudah-mudahan hari ini selesai dan segera kita sampaikan kepimpinan dalam waktu tidak berapa lama ini sudah disampaikan kepemerintah Pemprov khususnya BPKD serta harapan kita apa yang menjadi pendapat hukum kami dari tim jaksa pengacara negara kejaksaan tinggi bengkulu dapat bermanfaat untuk semua petugas atau pejabat teknis yang ada dibadan pengelolaan keuangan baik diprovinsi Bengkulu maupun Kabupaten/Kota,” tutupnya.