Logo

Kejari Siap Hadapi Pra Peradilan Wilson

 


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu siap menghadapi rencana Pra Peradilan terkait penetapan tersangka Wilson atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada empat kegiatan rutin Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang sekarang berubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Kuasa Hukum, Made Sukiade, SH, MH.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Bengkulu, Irvon, penolakan Wilson dalam pemeriksaan tersangka beberapa hari yang lalu tidak mempengaruhi jalannya proses penyidikan.

“Apapun itu, proses hukum tetap dituntaskan hingga ke pengadilan,” tegas Irvon saat dihubungi lewat handphone, Sabtu (22/4/2017).

Masalah Pra Peradilan yang bakal diajukan tersangka (Wilson,red), pihaknya siap menghadapi upaya hukum yang akan dilakukan tersangka melalui kuasa hukumnya ini.

“Kalau memang ada, dan penyidik benar-benar menerima relaas atau panggilan sidang dari PN, maka kita akan hadapi. Karena hal semacam itu merupakan hal yang biasa,” ungkapnya.

Untuk menghadapi Pra Peradilan, pihaknya segera menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segala sesuatu yang diperlukan untuk menghadapi materi Pra Peradilan nantinya.

Baca Juga: Wilson Kembali Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka