Logo

Kejari Bengkulu Selatan Diduga Tidak Sampaikan Sprindik Pungli Kades

Ketua Umum Ormas FPR, Rustam Efendi

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan diduga tidak menyampaikan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah disampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan 28 orang Kepala Desa (Kades) di daerah tersebut.

Dugaan Pungli oleh oknum Kades ini atas laporan Ormas Front Pembela Rakyat (FPR), hingga saat ini tidak disampaikan juga oleh Kejari Bengkulu Selatan.

“Sesuai keterangan pihak penyidik, diduga pihak Kejari bersangkutan tidak menyampaikan Sprindik tersebut. Ya wajar saja kalau Kades tersebut tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan dari penyidik,” tegas Ketua Umum Ormas FPR, Rustam Efendi kepada bengkulunews.co.id tadi Senin (20/3/2017).

Lebih jauh lagi, beber Rustam, Sprindik tersebut sudah dilayangkan oleh Kejati Bengkulu hampir satu bulan yang lalu. Tapi terungkap, pihak Kejari Bengkulu Selatan tidak kunjung menyampaikan Sprindik tersebut.

“Terkait dugaan Pungli ini, kami sebagai Ormas Pembela Rakyat, menggiring langsung pihak Kades terkait untuk memenuhi panggilan dari penyidik Kejati,” tegasnya lagi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh bengkulunews.co.id, dari 28 orang Kades yang diduga telah melakukan Pungli, sebanyak 8 orang Kades telah memenuhi panggilan penyidik.