Logo

Kasus Enggano, Kejati Panggil Empat Orang Tim PHO PU Provinsi

Ketua Tim Penyidik Adi Nuryadin Sucipto

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, panggil empat orang tim PHO Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Provinsi Bengkulu pada proyek jalan Lapen Pulau Enggano,Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2016.

Empat orang tersebut, Indrawansyah, Jon Herman, Syarul Amri, Novian Aidi. Semua dipanggil sebagai saksi atas kasus proyek enggano 2016.

“Ya hari ini kita memeriksa tim PHO Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Provinsi Bengkulu yang baru untuk dilakukan pemeriksaan saksi. Karena ada dokumen bahwa yang bersangkutan dianggap menerima uang honorerium,” ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Adi Sutanto melalui Ketua Tim Penyidik Adi Nuryadin Sucipto, Kamis (6/7/2017).

Kejati pertanyakan hal itu. Tetapi, kata dia, yang bersangkutan ternyata tidak menerima honor.

“Selain tidak menerima honorerium, yang bersangkutan juga tidak pernah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dari jalan engano itu, yakni Banjar Sari, Maraton dan Kayu Apu,” tutup Adi.

Baca juga : Tim Penyidik ‘Warning’ Penerima Aliran Dana