Bengkulu News #KitoNian

Kasus BCA Tak Kunjung Tuntas, Kadri Siapkan Langkah Baru

Kadri Sani menunjukkan tanda bukti lapor

KOTA BENGKULU – Kadri Sani, pelapor dugaan pelanggaran prosedur Bank BCA berencana mengajukan praperadilan terhadap kasusnya yang kini ditangani polres Bengkulu. Pasalnya, kasus yang ia laporkan pada 23 Februari 2015 lalu hingga kini belum ada kepastian hukum.

“Karena sudah tiga tahun lebih kami tidak mendapat kepastian hukum, dalam waktu dekat kami akan mengajukan praperadilan,” ujar Kadri saat ditemui di kediamannya, jalan KH Ahmad Dahlan Kebun Ros Kota Bengkulu, Rabu (21/3/2018).

Kadri mengatakan, kasusnya yang tertunda cukup lama akan diputuskan di praperadilan. Ia menolak pernyataan polisi yang menyebut laporannya tidak memenuhi unsur pidana, sehingga tidak dapat dituntaskan.

“Disana nanti akan kita dapati kepastian hukumnya. Bisa jelas. Apa benar statemen saya. Kalau nanti keputusannya tetap tidak ada unsur pidana, kami hormati,” sambung Kadri.

Berita Terkait : Terkait Pelanggaran BCA, Ini Jawaban Polisi

Menurut Kadri, pelanggaran Pasal 1 Butir 28 dan Pasal 40 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, oleh BCA cabang Bengkulu dapat dinilai sebagai tindak pidana. Sebab, perbuatan BCA yang membuka identitas nasabah atas nama isitrinya tersebut, mengakibatkan sejumlah kerugian. Baik dari sisi materil maupun formil.

Kadri menjelaskan, istrinya telah mengalami gangguan pisik dan psikis. Ini dapat dibuktikan melalui surat keterangan dokter. Selain itu, kelalaian BCA yang salah dalam membuka identitas ATM menyebabkan nama baik keluarganya tercemar.

“Bagi pihak-pihak yang mengatakan ini tidak ada pidana, ya silahkan saja. Sekarang saya mau tanya, akibat perbuatan seseorang yang menyebabkan orang lain tercemar nama baiknya, apakah itu bukan pidana?” pungkas Kadri.

Berita Terkait : Diduga Lalai BCA Harus Minta Maaf dan Ganti Kerugian Korban

Baca Juga
Tinggalkan komen