Logo

Kasus Asusila Kades, Ketua BMA : Musyawarah Dulu

Ketua BMA Bengkulu Tengah, BJ. Karneli. Doc. Bn Online

Ketua BMA Bengkulu Tengah, BJ. Karneli. Doc. Bn Online

BENGKULU TENGAH – Ketua Badan Musyawarah Adat Kabupaten Bengkulu Tengah, BJ. Karneli meminta ketua adat Desa Jayakarta musyawarah sebelum memberikan sanksi pada kepala desa yang dituduh asusila.

Menurut BJ.Karneli, sanksi yang dijatuhkan atau yang diputuskan untuk kepala desa Jayakarta harus hasil dari musyawarah adat desa.

”Sanksi adat yang diberikan nanti itu tergantung dengan kesalahan apa yang dilanggar oleh kepala Desa Jayakarta,” katanya, Kamis (8/3/2018).

”Oleh sebab itu sebelum memutuskan sanksi adat hendaknya melekukan musyawarah adat dulu bersama tokoh desa setempat sehingga nanti menemukan solusi,” sampainya.

Dilanjutkan BJ.Karneli, jika denda yang dilakukan di Desa Jayakarta itu benar melanggar adat maka ketua adat setempat segera memutuskan untuk diberikan sanksi adat berdasarkan hasil pertemuan musyawarah antar tokoh desa.