Logo

Kampanye Dalam Kampus Boleh Dilakukan, Asal?

BENGKULU – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu Rahmat Hidayat memberikan penjelasan soal kampanye Pemilu 2024 di kampus. Menurut Rahmat, kampanye di kampus itu dapat dibenarkan berdasarkan Undang-undang dan dengan catatan yang harus ditaati.

“Kampus diperbolehkan untuk kampanye tapi ada aturan ketika dia masuk ke kampus itu ada aturan yang diberlakukan pertama soal hari sabtu dan minggu yang kedua soal atribut yang tidak boleh dibawa ke lokasi kampusnya,” ujar Rahmat

Dalam hal ini kampus atau universitas tidak bisa disanksi karena memiliki kewenangan sendiri untuk tidak atau mengizinkan peserta pemilu berkampanye di lingkunganya.

“Karena kampus mempunyai kewenangannya. Kalau kampus itu ranahnya berbeda bukan ranah Bawaslu artinya itu ranah kampusnya. Jadi kalau Bawaslu menemukan (Pelanggaran) kita tindak dengan apa yang menjadi mekanisme tugas dan fungsi serta kewenangan Bawaslu,” kata Rahmat

Menyambung dari pada itu, Ia juga menegaskan kalau kampus memang menjadi ranah akademis dia akan mengundang seluruh calon.

“Jadi kita persilahkan kampus masing-masing untuk melakukan atau mengundang silahkan itu hak mereka karena bukan ranah Bawaslu. Bawaslu ketika ada undangan (kampanye) seperti itu maka Bawaslu akan masuk untuk melakukan proses pengawasan,” sambung Rahmat.