Logo

Calon Badan Ad Hoc Pilkada Kota Bengkulu Tidak Boleh Terdaftar di Parpol

BENGKULU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu akan melakukan pengawasan terhadap jalannya proses tahapan pembentukan badan adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bengkulu.

Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri mengatakan, pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan tidak adanya calon anggota badan adhoc yang cacat kriteria.

Bawaslu akan melakukan pengecekan secara menyeluruh terkait, bakal anggota yang terdaftar nantinya. Termasuk memastikan tidak adanya anggota adhoc yang terdaftar di partai Politik.

“Kita sesuai tugas dan fungsi melihat dan memastikan badan adhoc nantinya tidak terdaftar di Sipol,” terang Ahmad pada bengkulunews.co.id, Senin (22/04/2024).

Ahmad mengatakan, sebaiknya masyarakat yang ingin mendaftar sebagai badan adhoc agar mengecek data diri. Apakah terdaftar di parpol ataukah tidak.

“Iya sebelum mendaftar, lebih baik mengecek di Sipol dulu apakah ada namanya atau tidak,” ucap Ahmad.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, menyampaikan calon anggota adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memverifikasi data diri mereka sebelum mendaftar.

“Lebih baik memastikan diri tidak terdaftar di Parpol, melalui Sipol,” ucap Eko.

Eko mengungkapkan, apabila terdapat adhoc yang terdaftar di parpol kemudian mendaftar dan diterima maka Bawaslu akan memberikan surat rekomendasi ke KPU tempat adhoc tersebut bertugas.

“Kita melalui bawaslu satu tingkat dibawah kita akan melakukan pengawasan, dan akan mengawasi itu dan apabila ditemukan maka akan disurati,” ucap Eko.