Logo

KAMMI Bengkulu Tolak Perppu Ormas

Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bengkulu, M Sobri

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bengkulu, M Sobri mengatakan, pihaknya dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), No 2 tahun 2017, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau selanjutnya disebut Perppu Ormas, tentang keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas).

Sebab, menurut Sobri, Perppu ini merupakan bentuk dari tindakan pemerintah yang dianggap otoriter.

”karena perppu yang diterbitkan itu tanpa melihat lagi sisi hukum-nya. Itu sudah dihilangkan, tanpa pengadilan langsung saja pemerintah semaunya menghapus ormas yang tidak mendukung pemerintah,” kata Sobri, Jumat (14/7/2017).

Sobri menambahkan, beberapa ormas pertama yang dibubarkan bisa saja hanya menjadi percobaan. Selanjutnya, lanjut dia, dengan Perppu ini pemerintah bisa membubarkan seluruh ormas besar, tanpa melalui proses hukum.

”Setelah ini berhasil mungkin ormas-ormas besar di Indonesia, akan dihapuskan kalau dinilai mereka tidak sejalan,” sambung Sobri.

Namun, kata Sobri, pihaknya belum akan menolak dengan aksi turun ke jalan. Sebab, masih mengkaji terlebih dahulu.

”Sudah ada imbauan aksi di DPR RI pada tanggal 19 nanti, kalau kita di daerah mau lihat dulu kondisinya bagaimana,” tutup Sobri.

Baca juga : PPP Dukung Perppu Penghapusan Ormas Radikal