Bengkulu News #KitoNian

Kabupaten Lebong Pertahankan Opini WTP

Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu (kanan) menyerahkan LHP kepada Bupati Lebong Rosjonsyah (kiri)

BENGKULU – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan keuangan tahun anggaran 2017 kepada pemerintah kabupaten/kota se-provinsi Bengkulu, Senin (28/5/2018).

Menurut hasil pemeriksaan BPK, dari sembilan kabupaten/kota, dua Kabupaten mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sedangkan tujuh kabupaten lainnya mendapat predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Kedua Kabupaten yang mendapatkan opini WTP yakni Pemerintah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Mukomuko.

Dimana tahun sebelumnya, Kabupaten Lebong juga mendapatkan opini WTP. Artinya Lebong berhasil mempertahankan opini WTP dua tahun berturut-turut.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko setelah kali terakhir mendapatkan WTP pada tahun 2013.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Chandra Djaisin mengatakan predikat opini yang diberikan adalah pernyataan profesional terhadap kewajaran laporan keuangan. Bukan jaminan tidak adanya ‘fraud’ yang ditemui ataupun timbul ‘fraud’ kemudian hari.

Hal ini, kata Chandra perlu disampaikan mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK.

Disamping itu, Chandra menjelaskan pemeriksaan keuangan tidak bermaksud untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, namun lebih kepada peraturan perundang-undangan.

“Jika ada temuan berupa kecurangan dan pelanggaran yang tidak mematuhi perundang-undangan memiliki potensi dan indikasi merugikan keuangan Negara, maka harus dituangkan dalam LHP,” terangnya.

Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin dapat mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Chandra menambahkan kepada kepala daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi temuan yang dituangkan di dalam LHP paling lambat 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima.

“Kami berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” pungkasnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen