Logo

Istri Mantan Bupati Rejang Lebong Penuhi Panggilan Kejari

REJANG LEBONG – Terkait penerimaan aliran Dana Tak Terduga (DTT) tahun 2011 dalam penyelenggaraan kegiatan tim PKK Kabupaten Rejang Lebong, Tim penyidik Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong memanggil Hj.Susilawati, Senin (16/04/2018) pagi.

Pemanggilan tersebut berkenaan dengan sttusnya sebagai istri mantan Bupati Rejang Lebong sekaligus sebagai Ketua Tim PKK RL periode 2005-2010 dan 2010-2015.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Galuh Bastoro Aji menjelaskan, pemanggilan terhadap Susilawati dan lainnya guna mengumpulkan keterangan dari para saksi selaku penerima aliran dana DTT pada tahun 2011 lalu.

Sebelumnya kejari juga memanggil saksi kunci yakni Suherman selaku Bupati pada saat itu, Ropen selaku Kabag Keuangan dan juga selaku Bendahara Umum Daerah, serta Sudirman selaku Sekda pada saat itu.

“Kita telah panggil para penerima DTT selaku saksi untuk dimintai keterangan,Saksi yang bakal dimintai keterangan berjumlah 21 orang saksi dari 100 orang penerima aliran dana DTT,kita akan terus melanjutkan pemeriksaan sampai selesai,” ujar Galuh.

Sementara itu, ketika memenuhi panggilan dari kejaksaan, Hj Susilawati yang merupakan istri mantan bupati RL tersebut menolak difoto oleh awak media sembari melontarkan kata kata yang mengintervensi.

“Jangan foto-foto aku, awas kalau besok masuk koran, aku laporkan,” ujar Susilawati sambil menolak untuk difoto awak media.