Logo

Ini Kata BCA Soal Tudingan Membuka Data Nasabah

Surat dari Sub Divisi Komunikasi Perusahaan Biro Hubungan Masyarakat BCA Pusat, Jakarta

Surat dari Sub Divisi Komunikasi Perusahaan Biro Hubungan Masyarakat BCA Pusat, Jakarta

KOTA BENGKULU – Bank Central Asia (BCA) akhirnya buka suara terkait tuduhan pelanggaran prosedur yang dilakukan BCA Cabang Bengkulu. Jawaban ini disampaikan melalui surat tertanggal 14 Maret 2018, dari Sub Divisi Komunikasi Perusahaan Biro Hubungan Masyarakat BCA Pusat, Jakarta.

Dalam surat tersebut, BCA menyatakan persoalan ini telah ditangani oleh pihak kepolisian dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Surat ini disampaikan pada bengkulunews.co.id, melalui Bidang Umum BCA Cabang Bengkulu Padang Jati, Kamis (15/3/2018) sekira pukul 13.45 wib.

Berita Terkait : Diduga Lalai, BCA Harus Minta Maaf dan Ganti Kerugian Korban

Berikut isi surat yang disampaikan :

“Jakarta, 14 Maret 2018. Sehubungan adanya informasi yang beredar di media online yang intinya menyebutkan PT. Bank Central Asia Tbk (BCA) telah memberikan informasi data nasabah kepada pihak kepolisian tanpa melalui prosedur yang berlaku, perlu kami sampaikan bahwa saat ini permasalahan tersebut sedang dalam proses penanganan pihak kepolisian dan BCA sepenuhnya menghormati ketentuan hukum yang berlaku”.

Sebelumnya, warga jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Kebun Ross Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Kadri Sani melaporkan manajemen BCA Bengkulu atas dugaan pelanggaran Pasal 40 UU No 10 Tahun 1998 ke Polres Bengkulu, 2015 lalu.

BCA dinilai lalai dalam membuka identitas nasabah atas nama istrinya, Efrita Moreno. Kejadian ini menyebabkan Efrita harus berurusan dengan polisi, sehingga mengakibatkan kerugian baik immateril maupun materil.

Berita Terkait : BCA Diduga Langgar UU Kerahasiaan Identitas Nasabah