Ini Besaran Zakat di Bengkulu Tengah

D. Fajri

BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah, menetapkan besaran zakat fitrah, dengan tiga kategori pembayaran.

Yakni, pembayaran zakat dengan nilai tertinggi Rp31 ribu, sedang Rp27 ribu dan terendah Rp24 ribu. Sementara untuk beras sebanyak 10 canting. Hal tersebut disampaikan, Kepala Kantor (Kakan) Kemenang Bengkulu Tengah, Heriansyah.

Dalam penetapan besaran zakat, terang Heriansyah, melibatkan bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkulu Tengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu Tengah, tokoh agama, masyarakat serta perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) dan madrasah di Bengkulu Tengah.

”Penetapan berdasarkan hasil survey harga beras di pasaran. Kita menetapkan batas ketiga kategori tersebut untuk Kabupaten Bengkulu Tengah, karena untuk setiap kabupaten dan kota berbeda-beda,” kata Heriansyah, Selasa (13/6/2017).

Heriansyah menambahkan, jika mengacu pada tahun sebelumnya, terdapat peningkatan sebesar seribu rupiah dari tahun lalu.

”Kemenag akan mengumumkan besaran zakat ke seluruh masjid di Bengkulu Tengah, sehingga bisa diketahui oleh masyarakat Bengkulu Tengah,” pungkas Heriansyah.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!