Logo

Ini Alasan Jhony Wijaya Serahkan Fee 10%

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Terdakwa pemberi suap proyek jalan provinsi, Jhony Wijaya mengaku sempat keberatan atas permintaan fee 10% oleh Lily Martiani Maddari. Keberatan itu pernah dia sampaikan melalui Rico Dian Sari, saat pertemuan di kantor PT. Rico Putra Selatan pada tanggal 7 Juni 2017.

Namun karena khawatir terhadap ancaman Gubernur Bengkulu (non aktif) Ridwan Mukti, yang akan membatalkan proyek yang dimenangkannya. Jhony yang merupakan direktur PT. Statika Mitra Sarana akhirnya memenuhi permintaan itu.

Hal itu terungkap saat ketua majelis hakim, Admiral, SH,. MH mencecar Jhoni Wijaya dengan pertanyaan-pertanyaan yang spesifik seputar nilai proyek dan komitmen fee 10%. Pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (10/10/2017).

“Jadi berapa uang yang seharusnya saudara serahkan, kalau seandainya memang harus 10%? ” tanya Ketua Majelis Hakim, Admiral, SH,. MH.

“Kalau seharusnya 10% itu sekitar Rp 4,7 Miliar yang mulia, untuk diserahkan ke Ibu Lily Martiani Maddari,” jawab Jhony.

Untuk diketahui, PT Statika Mitra Sarana memenangkan 2 proyek jalan provinsi di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong. Kedua proyek tersebut bernilai Rp 54 miliar.

Dari total itu, Lily Martiani Maddari, istri gubernur Bengkulu meminta fee sebesar 10% melalui perantara Rico Dian Sari.

Namun, saat Lily Martiani Maddari baru menerima Rp 1 miliar,  KPK langsung menangkap, Lily, Rico Dian Sari dan Jhony Wijaya dalam Operasi Senyap yang dilakukan pada 20 Juni 2017.

Dalam perkara suap ini KPK juga menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti sebagai tersangka.