Logo

Ingat! ASN Hanya Libur 10 Hari

BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Selama liburan Idul Fitri 2017, Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan jatah libur 10 hari. Libur terhitung 23 Juni hingga 3 Juli mendatang.

Libur yang cukup panjang tersebut membuat pemerintah mengeluarkan imbauan agar ASN tidak terlambat atau bolos, saat masuk kerja atau menyambung cuti setelah lebaran.

Seperti diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan tanggal 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama untuk lebaran tahun ini.

Penambahan cuti bersama tersebut diatur lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres), Nomor 18 Tahun 2017, tentang Cuti Bersama 2017.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkulu Tengah, Ali Hanavia mengatakan, libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun ini tergolong sangat panjang atau mencapai 10 hari.

”karena cuti dan libur ramadan cukup panjang, maka tidak boleh ada ASN yang menyambung cuti pada hari keesokan harinya,” kata Ali, Rabu (21/6/2017).

Terkait sanksi bagi pegawai yang tidak masuk pada hari pertama, Ali menegaskan, pada hari pertama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), membentuk untuk mengecek karyawan dan SKPD setiap dinas.

”Pegawai yang tidak displin akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai,” demikian Ali.