Logo

Hakim Vonis 10 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Pembunuh Mahasiswa UMB

Sidang kasus pembunuhan Mahasiswa UMB

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu memvonis 10 tahun penjara tiga orang Dendi (17), Fajri (17) dan Dewa (16) terdakwa kasus pembunuhan Doni Tarnando mahasiswa UMB di Danau Dendam.

Setelah hakim mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan beberapa saksi serta merujuk pada bukti-bukti. Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana tentang pembunuhan berencana.

“Kami memberikan vonis terhadap mereka (3 terdakwa), atas kesaksian saksi dan barang bukti, mereka terbukti besalah dan melanggar pasal 340 KUH Pidana,” kata Hakim Ketua, Emanuel, SH MH, di PN Bengkulu, Kamis (2/2/2017

Terkait vonis yang dijatuhkan Hakim, Pengacara ketiga terdakwa, Rosma Weti, SH MH menyebutkan pihaknya menerima keputusan tersebut.

“Ya, upaya yang dilakukan sudah maksimal dan kami menerima atas apa yang telah diputuskan, akan tetapi kami akan mendengar terlebih dahulu tanggapan dari klien,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa yakni Dendi (17), Fajri (17) dan Dewa (16) melakukan pembunuhan berencana terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UMB) Bengkulu, Doni Tarnando (22) pada Jumat (30/12/2016) lalu.

Terdakwa ingin merampas sepeda motor satria FU milik korban. Mayat Doni dibuang di danau dendam tak sudah Kota Bengkulu.

Baca juga :

Sidang Lanjutan Pembunuhan Mahasiswa UMB, 3 Terdakwa 1 Masih Tersangka

6 Jam Mayat Ditemukan, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan

Geger, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Dalam Karung

(Nico)