Logo

Sidang Lanjutan Pembunuhan Mahasiswa UMB, 3 Terdakwa 1 Masih Tersangka

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pada sidang lanjutan kedua kasus pembunuhan mahasiswa UMB yang terjadi beberapa waktu lalu, Selasa sore (31/01/17) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, tiga orang dari empat orang tersangka yakni De(17), Fj(17) dan Dw(16) sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Sedangkan untuk pelaku Dn(19) yang membantu membuang jasad korban Doni(22), masih berstatus tersangka.

Hasil pantauan bengkulunews.co.id pada sidang tertutup ini, dari kesaksian De di pengadilan, otak dari pembunuhan tersebut berasal dari dirinya dan De mengakuinya. Tersangka Dn juga mengakui dalam kesaksianya di depan hakim.

“Dua hari setelah kejadian, saya diminta oleh De untuk membantunya membuang jasad korban ke danau dendam,” ungkap Dn.

Disisi lain, menurut keterangan pendamping hukum dari LBH, terdakwa De dan dua terdakwa lainya yakni, Fj dan Dw, Widya Timur dan Eti Martinawati, sebelumnya pembunuhan ini tidak direncanakan, terdakwa hanya ingin merampas sepeda motor korban.

“Niatnya cuma ingin merampas motor milik korban, namun ketiga terdakwa tersebut yakni De, Fj, Dan Dw kembali memenyusun rencana malam sebelum kejadian, hingga terjadilah pembunuhan tersebut,” ujarnya.

Baca juga:

Geger, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Dalam Karung

6 Jam Mayat Ditemukan, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan

(Benny)