Logo

Gara-gara Status FB, Warga Curup Berurusan dengan Polisi

REJANG LEBONG – Diduga menyebar kabar bohong (Hoax) di media sosial, Siswan Ansori warga Kelurahan Air Rambai, Curup harus berurusan dengan polisi. Siswan dipanggil Kepolisian Resor Rejang Lebong, untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya terkait kabar yang ia sebar di Facebook.

Dihadapan polisi, Siswan mengaku jika kabar yang ia tulis di laman Facebook miliknya adalah bohong atau Hoax. Atas perbuatannya, Siswan meminta maaf dan berjanji akan berhati-hati dalam menulis kabar di medsos.

“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan berbagai pihak yang merasa dirugikan terkait postingan saya. Semoga ini menjadi pelajaran untuk kita semua dan jangan pernah lagi menyebarkan berita sebelum diketahui kebenarannya,” ujar Siswan, Jumat (4/5/2018).

Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva, S.Ik melalui Kasubbag Humas AKP Rafenil Yaumil Rahman menjelaskan, pemanggilan Siswan diawali oleh razia Cyber Troops Polres yang menemukan adanya kabar tidak benar pada status yang ia tulis. Siswan lantas dipanggil ke Polres untuk diberikan pembinaan.

Selain itu, tujuan dari pemanggilan Siswan juga sebagai peringatan kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna medsos di Kabupaten Rejang Lebong agar tidak membuat sesuatu yang bersifat hoax, sara, dan mengandung ujaran kebencian.

“Tim Cyber Troops dan patroli dunia maya akan selalu bekerja demi menghilangkan sesuatu yang bersifat hoax, sara, dan ujaran kebencian di Sosial Media seperti yang dilakukan oleh Siswan ini, jangan sampai hoax dan ujaran kebencian bisa menggangu stabilitas kamtibmas di Kabupaten Rejang Lebong,” pungkas Rafenil.