Logo

Firdaus Jaelani Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi

KOTA BENGKULU – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi, Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kepahiang Firdaus Jaelani mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna menjalani sidang dugaan pelanggaran administrasi. Firdaus Jaelani datang didampingi rekan politiknya yakni Tarmizi Gumay dan Chairil Guswendi sebagai saksi, Senin (10/9). Sidang tersebut terkait laporan Firdaus Jaelani kepada Bawaslu karena tidak terima surat yang dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu bahwa dirinya melanggar administrasi.

KPU yang merupakan Kelompok Kerja (Pokja) Polda Bengkulu menjelaskan bahwa pihaknya melayangkan surat tersebut, sebab mendapatkan beberapa aduan dari masyarakat, bahwa sosok Firdaus Jaelani sebelumnya pernah tersandung kasus pidana korupsi.

Dalam penjelasannya, Pokja Polda mengatakan, bahwa berkas administrasi Firdaus Jaelani, berupa bubuhan pertanyaan terkait apakah dia sebelumnya pernah tersangkut kasus pidana dikosongkan oleh Firdaus Jaelani, namun dilembar bawah, Firdaus menerangkan bahwa data yang dirinya isi merupakan benar, dan akan siap menerima sanksi bila sewaktu-waktu data tersebut tidak benar.

Sementara Irwan Saputra selaku Ketua KPU Provinsi Bengkulu mengatakan, Majelis Persidangan Bawaslu meminta terlapor (KPU Provinsi) maupun pelapor (Firdaus Jaelani) untuk menghadirkan saksi, dan agenda itu sudah dipenuhi oleh KPU Provinsi.

“Sesuai permintaan dan agenda majelis pemeriksa, bahwa hari ini baik terlapor dan pelapor untuk menghadirkan saksi dan alat-alat bukti, seperti dokumen-dokumen yang kita miliki yang kemudian menjadi dasar kita untuk menyatakan bahwa pelapor tidak memenuhi syarat,” ujar Irwan Saputra.

Sementara itu pimpinan majelis pemeriksa, Ediansyah Hasan mengatakan, bahwa sidang belum dianggap selesai, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 12 September 2018.

Sidang tersebut merupakan kewenangan baru yang diberikan oleh Bawaslu, dan permasalahan sidang yang tengah dijalani dinamakan pelanggaran administrasi, sebelumnya jika ada pelanggaran dalam pemilu, selalu direkomendasikan ke KPU. Dengan lahirnya UU no 7 tahun 2017, kewenangan itu diselesaikan melalui persidangan oleh Bawaslu.

“Agenda persidangan sesuai turunannya yaitu Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018, pertama pembacaan keputusan pendahuluan, seketika itu akan dilakukan penyampaian dari para pihak, kemudian agenda selanjutnya pemeriksaan alat bukti, kesimpulan dari para pihak, terakhir keputusan,” imbuhnya.

“Karena saat ini kita baru pemeriksaan alat bukti, maka belum bisa kita simpulkan, nanti tentunya berdasarkan keterangan dari pelapor dan terlapor, alat bukti, kesimpulan beberapa pihak, baru bisa kita putuskan,” demikian Ediansyah.