Bengkulu News #KitoNian

Februari, Alat Peraga Paslon Walikota Wajib Dicopot

Foto : Ilustrasi alat peraga pasangan calon wali kota Bengkulu.
Foto : Ilustrasi alat peraga pasangan calon wali kota Bengkulu.

KOTA BENGKULU – Ketua Panwaslu Kota Bengkulu Reyendra Pirasad menegaskan, dalam satu bulan kedepan semua iklan pasangan bakal calon Wali Kota Bengkulu periode 2018-2023, baik online maupun di media cetak harus dicopot. Jika tidak, katanya, Panwaslu akan memberikan surat teguran kepada kandidat yang bersangkutan.

“Karena pemasangan alat peraga tersebut ada waktu dan tempatnya,” tegas Rayendra, Senin (22/1/2018).

Reyendra menjelaskan, saat masa kampanye tiba, semua alat peraga akan di fasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menjadi hak KPU dalam menentukan tempat ataupun media.

“Itu bagian dari kampanye, nanti nya KPU akan mengatur itu, saat masuk masa kampanye alat-alat peraga KPU yang memfasilitasi,” ujarnya.

Pelarangan akan dimulai pada 12 Februari mendatang. Sebagai langkah awal, Panwaslu Kota Bengkulu akan mengirimkan surat himbauan pada setiap bakal calon.

“Nanti kita beri surat himbauan kepada para calon yang telah memasang. Untuk menertibkan, kita kerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” imbuh Rayendra.

Untuk sementara, karena belum masuk masa kampanye, para kandidat masih di perbolehkan memasang banner atau iklan pencalonan mereka. Dengan catatan, sambung Rayendra, tidak boleh memasang alat peraga ditempat yang dilarang seperti ruang terbuka hijau.

“Tokoh masyarakat dan bakal calon dilarang memasang tanda gambar di lokasi terlarang seperti ruang terbuka hijau, jika ditemukan kami akan rekomendasikan ke DLH untuk ditertibkan,” demikian Rayendra.

Baca Juga
Tinggalkan komen