Logo

Fasilitas Pasar Milik Pemerintah, Setor ”Upeti” Nihil

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Kepala UPTD Pasar, A Soupi menyebut, sejumlah pasar desa di Kabupaten Rejang Lebong, tidak memberikan ”upeti” atau kontribusi endapatan Asli Daerah (PAD). Sementara, kata dia, pasar yang dibangun disejumlah lokasi itu milik pemerintah daerah (Pemda).

Misalnya, sampai Soupi, pasar desa di Simpang Bukit Kaba, Pasar Air Putih serta pasar lainnya. Namun, pasar tersebut hanya dikelola perangkat desa setempat.

”Sejumlah fasilitas pasar, milik pemerintah namun kontribusi tidak untuk PAD,” kata Soupi, Selasa (31/10/2017).

Soupi mengatakan, pasar desa milik pemerintah nantinya bisa berkontribusi untuk PAD. Dimana, kata dia, pihaknya akan mengajak perangkat desa pembagian hasil 60:40 persen. Artinya, 60 persen ke perangkat desa sedangkan 40 persen masuk ke kas daerah.

”Jadi, kontribusinya bisa masuk PAD,” jelas Soupi.