
Foto Ilustrasi. Foto Istimewa

Foto Ilustrasi. Foto Istimewa
BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah, telah mengverifikasi enam partai politik (Parpol), yang resmi mendaftar.
Dari enam parpol tersebut, hanya dua parpol yang penuhi syarat minimal 108 Kartu Tanda Anggota (KTA). Dua partai tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan partai berkarya.
Untuk PKS yang menyerahkan 129 KTA. 119 KTA memenuhi syarat (MS), 10 KTA lainnya belum memenuhi syarat. Partai Berkarya menyerahkan 235 KTA. Namun, yang memenuhi syarat sebanyak 127 KTA dan sebanyak 108 belum memenuhi syarat.
Sementara, partai NasDem seluruh KTA yang diserahkan dicoret. Dimana pencoretan oleh KPU tersebut, lantaran berkas 283 KTA tidak ada kecocokan data.
Plt. KPU Bengkulu Tengah, Dodi Hermansyah mengatakan, data KTA partai NasDem yang diserahkan tidak ada kecocokan dengan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari KPU.
Tidak hanya Partai NasDem, terang Dodi, tiga partai lainnya seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menyerahkan 121 KTA, hanya 51 memenuhi syarat dan 70 KTA lainnya belum memenuhi syarat.
Kemudian, partai Demokrat yang menyerahkan 128 KTA. Hanya 84 KTA memenuhi syarat. Sisanya, 44 KTA tidak memenuhi srata. Lalu, PDI Perjuangan menyerahkan 116 KTA, yang memenuhi syarat 88 KTA dan 28 KTA belum memenuhi syarat.
”Kita megecek kesamaan data antara nama yang diserahkan dari partai dengan data sipol KPU,” jelas Dodi.
‘’Dari total enam partai, dua memenuhi syarat minimal, empat partai harus perbaikan kembali (Nasdem, Demokrat, PSI dan PDI Perjuangan),’’ ujar Dodi.
Masa perbaikan, sampai Dodi, terhitung sejak tanggal 18 November hingga 1 Desember 2017. Setelah adanya masa perbaikan, KPU akan kembali mengverifikasi faktual dengan mendatangi langsung nama di KTA bersangkutan.
”Jika orang bersangkutan mengaku tidak pernah menjadi anggota partai, maka KPU akan melakukan pencoretan,” pungkas Dodi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!