Edarkan Ganja di Kota Bengkulu, Ariel Ditangkap Polisi

Dwinka Kurniawan
Dua tersangka pengedar ganja ditangkap Polisi

Dua tersangka pengedar ganja ditangkap Polisi

BENGKULU Dua orang tersangka yakni Ariel dan Daentara yang merupakan mahasiswa asal Desa Masmambang, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dibekuk polisi lantaran kedapatan membawa ganja sebanyak 6 kilogram.

Ganja tersebut didapat tersangka dari seseorang yang berada di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat yang dikirimkan melalui bus.

“Penangkapan didapat dengan total barang bukti ganja seberat kurang lebih 6 kilogram. Kedua pelaku warga Kabupaten Seluma,” kata Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, Senin (16/12/24).

Kedua tersangka tersebut, sambung Kombes Pol Deddy ditangkap di jalan Flamboyan, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan BB ganja sebanyak 1 paket besar.

Kemudian, petugas juga menggeledah rumah Ariel. Dari penggeledahan itu petugas menemukan kardus berisikan 5 paket ukuran besar narkotika jenis ganja dan 5 paket ukuran sedang, serta 15 paket ukuran kecil.

“TKP di jalan Flamboyan, Ratu Agung Kota Bengkulu. Kami mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba disana,” tambah Kombes Pol Deddy.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan dengan paling banyak 8 miliar rupiah.