Bengkulu News

Dugaan Korupsi, Tim Penyidik Periksa Plt Sekda Bengkulu

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu, Gotri Suyanto, saat berada di Kejati Bengkulu

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, meminta keterangan, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu, Gotri Suyanto, Selasa (11/7/2017).

Gotri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan lapen Pulau Enggano Kecamatan Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, 2016, dengan total anggaran Rp17,5 miliar.

Plt Sekda itu dimintai keterangan saat dirinya menjabat sebagai Plt Bappeda, pada waktu itu, yang mana diduga paket proyek Enggano muncul di KUA PPAS.

”Hari tim penyidik telah memeriksa plt Sekda yang merupakan mantan Plt Bappeda pada tahun 2016, menggantikan Sorjum Ahyar pada waktu itu,” kata Wakil Kepala Kejaksaan (Wakajati) Bengkulu, Adi Sutanto, Selasa (11/7/2017)

Adi menjelaskan, dalam perubahan yang dilakukan Bappeda diduga tercatut proyek jalan Malakoni dan Kahyapu. Tidak hanya itu, terang Adi, sebelum dibahas Banggar DPRD, anggaran tersebut senilai Rp18 Miliar, dan diubah menjadi Rp15 Miliar.

Namun, terang Adi, hal itu tidak disetujui DPRD. Sebab, belum adanya Contract Changer Order (CCO), adendum kesepakatan dengan DPRD.

”Proyek itu sudah teken kontrak dengan PT. Gamely Alm Sari senilai Rp17,5 miliar lebih,” papar Adi.

Terkait hal tersebut, Gotri membantah, jika proyek tersebut diusulkan dalam KUA PPAS pada tahun 2015. Selain itu, sambung Gotri, saat itu Kepala Bappeda masih dijabat oleh Sorjum Ahyar.

Baca juga : Kasus Enggano, Kejati Panggil Empat Orang Tim PHO PU Provinsi