Logo

Dugaan Korupsi, Jaksa Periksa Mantan Tim Pokja

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, meminta keterangan mantan anggota Pokja, Zulkifli.

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, meminta keterangan mantan anggota Pokja, Zulkifli.

Pemanggilan Zulkifli itu terkait dugaan penerima aliran dana, dari Lie End Jun, selaku kuasa PT. Gamely Alam Sari serta selaku kontrakor pada proyek jalan lapen pulau Enggano Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2016.

”Ya, hari ini pemeriksaan Pak ‘Z’, mantan anggota tim pokja bentukan gubernur. Tapi, tadi sudah dinyatakan bahwa yang bersangkutan sebenarnya datang ke Enggano, kapasitasnya bukan sebagai anggota tim pokja, tetapi sebagai wartawan,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bengkulu, Adi Sutanto melalui Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu, Adi Nuryadin Sucipto, Jumat (16/6/2017).

Tetapi dalam hal ini, lanjut Adi, disatu sisi yang bersangkutan pada waktu itu masih berstatus sebagai anggota tim pokja.

Dari keterangan saksi, beber Adi, dirinya telah menerima uang sekitar Rp140 juta dari Lie End Jun. Meskipun demikian, terang dia, yang bersangkutan berniat untuk mengembalikan uang tersebut.

”Dalam hal ini, disatu sisi dia masih berstatus anggota tim pokja, yang bersangkutan bersama-sama berangkat dengan Kabid Bina Marga pada saat itu,” jelas Adi.

”Kita panggil dia (Zulkifli) sebagai mantan tim pokja, dan dari keterangan Lie End Jun, pada saat itu yang bersangkutan merupakan anggota tim pokja bentukan gubernur,” sambung Adi.

Adi menyampaikan, uang tersebut diduga ditransfer langsung Lie End Jun ke rekening pribadi Zulkifli.

”karena memang tertera ada pentransferan uang tanggal 5 Januari 2017, di BCA Bengkulu ke rekening bersangkutan (Zulkifli),” jelas Adi, lagi.

Dikonfirmasi usai pemeriksaan, Zulkifli mengaku, jika dirinya tidak terlibat pada hal tersebut. Selain itu, terang dia, jika uang tersebut merupakan hutang pribadinya dengan Lie End Jun.

”Itu adalah hutang pribadi, dan itu akan dikembalikan,” jelas Zulkifli.

Saat ditanya terkait berapa jumlah utang tersebut Zulkifli mengatakan, hal tersebut sudah ada sama tim penyidik.

”Saya tidak tahu kalau uang itu, uang dugaan korupsi dan akan saya kembalikan,” sampai Zulkifli.

Baca juga : Ruang di BPKD Digeledah Kejati, Ini Kata Wagub Bengkulu