

BENGKULU – Dua tersangka berinisial DA (21) seorang perempuan, dan A (24) seorang laki-laki, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kedua tersangka tersebut diduga telah menjual seorang korban berinisial AD untuk kepentingan eksploitasi.
“Mereka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, dalam keterangannya, Selasa (24/12/24).
Rusydi menambahkan, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kelas 2B Bengkulu untuk masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan.
Aksi TPPO tersebut dilakukan tersangka di sebuah hotel di wilayah Lingkar Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka meminta bayaran sebesar Rp2 juta untuk setiap transaksi.
Dari jumlah tersebut, korban hanya menerima upah sebesar Rp1,7 juta, sementara sisanya sebesar Rp300 ribu masuk ke kantong tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan perdagangan orang di Bengkulu. Kejari Bengkulu menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memberikan hukuman tegas kepada pelaku tindak pidana serupa.
Tidak ada komentar.