
Dua Tsk Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dua Tsk Tindak Pidana Perdagangan Orang
BENGKULU – Satreskrim Polres Mukomuko mengungkap praktik prostitusi atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok panti pijat di Pantai Air Patah, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni AM (68) dan PM (51) yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) warga Kelurahan Koto Jaya Air Patah, Kecamatan Kota Mukomuko.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar mengatakan, terungkapnya tindak Pidana TPPO atau mucikari tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa salah satu tempat panti pijat di daerah Pantai Air Patah dijadikan lokasi praktik prostitusi.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Mukomuko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana TPPO atau mucikari di Pantai Air Patah,” kata Kasat Reskrim.
Mendapat informasi tersebut, sambung Kasat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke tempat panti pijat tersebut. Setelah tiba di lokasi, benar saja petugas mendapati ada pasangan bukan muhrim di dalam kamar yang baru saja melakukan hubungan badan.
“Anggota Satreskrim Polres Mukomuko melaksanakan penyelidikan ke Panti Pijat. Dan menemukan adanya di kamar laki-laki dan perempuan yang sudah melakukan hubungan seksual,” ungkapnya.
Sementara itu, petugas langsung mengamankan tersangka AM dan PM yang menyediakan tempat untuk melaksanakan praktik prostitusi itu. Dari hasil penyediaan tempat tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu rupiah.
Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 2 junto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 1 lebih.
Tidak ada komentar.