

BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan Fando Franata, Kepala Cabang Bank Bengkulu Mega Mall, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menghebohkan publik. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 6,7 miliar.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, pada Kamis (17/04/2025).
Dia menyebut, penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan korupsi yang melibatkan bank milik daerah tersebut.
“Kami menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu bank plat merah di Bengkulu,” tegas Kajari.
Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka untuk bermain judi online (Judol).
“Uang negara yang diselewengkan mencapai Rp 6 miliar lebih dan sebagian besar dipakai untuk aktivitas judi online,” ujar Ni Wayan.
Saat ini, Fando Franata telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, mencegah penghilangan barang bukti, serta menghindari potensi tindak pidana lanjutan.
Tidak ada komentar.