Logo

DPRD Provinsi Terima Lagi Pengaduan Eks Satpol PP dan Honorer

DPRD Provinsi Terima Lagi Pengaduan Eks Satpol PP dan Honorer

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Ratusan eks. Satpol PP dan honorer RSUD. M. Yunus Bengkulu kembali datangi kantor DPRD Provinsi Bengkulu untuk mengadukan kelanjutan nasib mereka yang diberhentikan oleh pihak pemerintah provinsi Bengkulu secara sepihak kepada Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, bertempat di ruang rapat komisi I, pada Senin (27/3/2017) sore.

Terkait kedatangan ratusan eks. Anggota Satpol PP provinsi dan honorer ini disambut langsung oleh ketua komisi I dan IV DPRD Bengkulu, Chairil Anwar dan Parial, SH serta beberapa anggota komisi I dan IV.

Pertemuan kali ini selain dihadiri oleh eks Satpol PP dan honorer turut dihadirkan pula pihak dari pemerintah yakni BKD serta tim seleksi perekrutan Satpol PP dan pihak RSUD. M. Yunus Bengkulu.

Dalam pertemuan kali ini, Ketua Komisi I, Chairil Anwar mempertanyakan kepada pihak tim seleksi terkait perekrutan anggota Satpol PP apakah sesuai dengan aturan.

“Anggota yang direkrut merupakan aset, karena telah menghabiskan dana APBD yang tidak sedikit, untuk pelatihan keterampilan dalam menjadi anggota Satpol PP,” kata Anwar.

Komisi I DPRD juga meminta penjelasan terhadap tim seleksi Satpol PP terkait perekrutannya terkait aduan yang diterima akan adanya indikasi kecurangan dalam perekrutannya.

Sementara itu Ketua Komisi IV, Parial juga mempertanyakan hal yang sama terkait perekrutan yang dilakukan oleh pihak RSUD. M.Yunus Bengkulu tentang aturan yang diterapkan dalam perekrutan.

Terkait ini, pihak pemerintah melalui Plt. Kepala BKD, Ari Narsa JS, menjelaskan bahwa perekrutan yang dilakukan telah dijalankan sesuai dengan peraturan dan telah dijalankan dengan aturan yang ada.

“Dengan mengacu pada peraturan yang ada, maka atas kebutuhan kami mengadakan seleksi ulang terhadap eks anggota yang sebelumnya telah dirumahkan, jadi kalaupun ada eks anggota yang akhirnya tidak terpilih kembali, itupun atas hasil seleksi yang dilakukan,” kata Ari.

Dan terkait perekrutan honorer RSUD. M.Yunus, Ari menjelaskan, pemberhentian dan perekrutan dilakukan atas dasar kebutuhan Rumah Sakit, karena gaji honor dibayar bukan melalui APBD melainkan dari pemasukan rumah sakit.

“Berdasarkan hal itu, kami mengurangi dan melakukan seleksi ulang berdasarkan atas kebutuhan yang ada di rumah sakit,” lanjut Ari.

Atas penjelasan ini, kuasa hukum eks anggota Satpol PP dan honorer RSUD. M.Yunus, Tarmizi Gumay menyatakan ketidak puasannya atas penjelasan tersebut, pasalnya dalam perekrutan tersebut banyak kejanggalan.

“Kami tetap tidak bisa terima, ini cuma pengalihan isu, perekrutan ini cacat hukum karena kami menemukan kejanggalan dalam perekrutan tersebut, misalnya ada yang bertindik, bertato serta fisik yang tidak memadai,” beber Tarmizi.

Sempat terjadi ketegangan atas argument dari masing-masing pihak pada hearing kali ini, karena kedua bela pihak bersikeras mempertahankan argumen masing-masing.

Menangapi hal ini, pimpinan hearing, Chairil Anwar meminta kepada kedua bela pihak untuk tetap tenang dan meminta waktu untuk melakukan pengkajian lanjutan terkait hal ini sampai diadakannya pertemuan lanjutan untuk mencari titik temu masalah ini.(advertorial)