Bengkulu News #KitoNian

BNNP Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,1 Miliar

Pemusnahan barang bukti
Pemusnahan barang bukti

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram (Kg) dan 500 butir pil ekstasi asal negara Tiongkok, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Selasa (15/8/2017).

Barang bukti (BB) senilai Rp2,1 miliar itu milik tersangka, Ai (28) asal Aceh, yang tinggal di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang diringkus pada Rabu 26 Juli 2017.

Dimana narkoba jenis sabu tersebut dipesan oknum warga
binaan di Lembaga Permasyarakatan Bentiring Kota Bengkulu,
berinisial MH melalui tersangka Ai.

Dalam pemusnahan tersebut disaksikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), perwakilan dari Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, perwakilan Pengadilan Negeri Bengkulu, Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, perwakilan dari BPOM Bengkulu, LSM GEPENTA Bengkulu dan tersangka Ai.

Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi, BNNP Bengkulu, Supratman mengatakan, dari hasil uji laboratorium barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung methaphetamine dan amphetamine.

”Tersangka berinisial Ai dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo 132 sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” kata Supratman.

Baca juga : Sabu Satu Kilo Itu Berasal dari Tiongkok

Baca Juga
Tinggalkan komen