Logo

Divonis 4 Tahun Penjara, Joresmin Ajukan Banding

Joresmin

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Menyikapi vonis akhir yang dijatuhkan hakim yakni 4 tahun penjara, Joresmin dan kuasa hukumnya Ilham Fatahilla, SH dan Jecki Harianto, SH akan mengajukan banding.

Menurut Ilham, dalam perkara tersebut, sesuai dengan berita acara dari pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli, dan seluruh dokumen mengenai terdakwa itu sesuai dengan sprint 14.

“Dalam sprint 14 sudah diputuskan oleh PN Bengkulu dengan hal yang sama, itu dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kuasa hukum yang mengikat,” tegas Ilham.

Baginya, acuan KUHP, pasal 1 ayat 2 dan proses penyidikan tersebut ada rangkaian. Dimana dalam rangkaian tersebut ada tahap penyelidikan dan penyidikan ke tahap penuntutan. Jika pada tatanan tersebut sudah tidak sah, maka secara tidak langsung tuntutan tersebut dinyatakan batal dan tidak sah secara hukum.

Baca Juga :

Anak Murman Effendi di Vonis 4 Tahun Penjara