Logo

Anak Murman Effendi di Vonis 4 Tahun Penjara

Suasana sidang lanjutan Joresmin yang divonis hakim 4 tahun penjara

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Anak kandung mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, Joresmin, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, pada sidang lanjutan terkait kasus tindakan korupsi (Tipikor) yang melibatkan dirinya, Kamis (16/2/2017).

Joresmin dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 1 angka 5 jo pasal 5 angka 4 jo, serta pasal 22, dengan undang-undang No 28. TA.1999, tentang penyelengaraan negara, yang berisikan bebas dari tindakan KKN dan pencucian uang.

“Tuntutan tersebut sesuai dan benar, serta terbukti dengan sah, bahwa terdakwa melakukan bersama, sebagaimana dijelaskan dalam pasal  3, juncto pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diatur  dan ditambahkan dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor), junto pasal 55, ayat 1 KUHP dan melanggar pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan serta pemberantasan korupsi,” terang Hakim Ketua, Suryana, SH.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan uang pengganti terhadap terdakwa, sebesar 2 miliar rupiah. Apa bila terdakwa tidak dapat membayar uang penganti sesuai dengan putusan, maka terdakwa joresmin terancam kurungan 2 tahun penjara.