Logo

Ditendang, Sepeda Motor Dibawa Kabur

Tersangka Curas diringkus

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Jajaran Polres Kota Bengkulu menggulung satu dari dua terduga tersangka, tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), berinisial AP (18), anak baru gede (ABG) Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Ady Savart melalui Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP Rooy Noor mengatakan, terduga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

”Barang bukti sudah kita amankan,” kata Rooy, Sabtu (8/7/2017).

Sebagaimana diketahui, dalam menjalankan aksinya, terhadap korban atas nama Devi Susanti (28), warga Kecamatan Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, tersangka mendekati korban dengan cara memepet kendaraan korban.

Seketika itu AP menendang hingga korban terjatuh atau terpental dari sepeda motor miliknya. Setelah korban jatuh, rekan tersangka melarikan sepeda motor jenis Yamaha merek Mio, bernopol BD 6065 YD, milik korban.