Logo

3 Tim PHO GOR Terpusat Divonis 1 Tahun Penjara

3 Tim PHO Saat dilimpahkan ke Kejari Lebong

LEBONG, bengkulunews.co.id – Tiga terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari tim Provisional Hand Over (PHO) pembangunan GOR Terpusat Tahun Anggaran 2008 dijatuhi vonis satu tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan penjara.

Adapun 3 orang anggota tim PHO dari Diknaspora yaitu Irsan Muslim Hidayat, Mashuri dan Arpenda. Pasca divonis, 3 terdakwa yang berstatus PNS masih pikir-pikir atas putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu.

“Ketiganya dikenakan Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2011 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ketiga terdakwa juga masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhi oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong, Yogi.

Sebelumnya Yogi mengungkapkan bahwa 3 terdakwa ini diduga melakukan tindak pidana Korupsi pada kegiatan pembangunan sarana dan prasarana olahraga (Pembanguan GOR Terpusat) tahun anggaran 2008 dan tahun anggaran 2009 pada dinas pendidikan nasional pemuda dan olahraga kabupaten Lebong. Tiga terdakwa pada kegiatan ini bertindak sebagai anggota tim PHO.