Logo

Diperiksa, Akhirnya Kuasa Hukum Christopher Ditunjuk Kejati

Tersangka korupsi proyek pembangunan pengendali banjir, Christopher saat dibawa ke Kantor Kejati Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan (foto: beni/robert)

Kota Bengkulu, bengkulunews.co.id – Tersangka (Tsk) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pekerjaan Pengendali Banjir Sungai Batang Hari TA 2014, Christopher saat ini, Kamis (9/02/2017) sedang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Adapun pemeriksaan yang dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu H. Lalu Syaifudin, SH. MH, saat ini sedang dilakukan di ruangan pemeriksaan Kejati.

“Saat ini pemeriksaan Tsk Christopher sedang kita lakukan. Tunggu saja, semua dalam proses penangan dari tim kita,” ungkap Lalu.

Menurut pantauan di lapangan, pemeriksaan Tersangka Christopher didamping oleh Agung, SH, yang merupakan Kuasa Hukum tunjukan dari pihak Kejati. Hal ini dilakukan Kejati karena Tersangka Christopher belum juga menunjuk kuasa hukumnya.

“Ya mau tak mau kita harus tunjuk sendiri kuasa hukum untuk tersangka, karena pada waktu yang ditetapkan, tersangka belum juga menunjuk Kuasa Hukum sebagai pendamping dirinya pada pemeriksaan ini,” tutup Lalu.(beni)

Baca Juga: Christopher Diperiksa Kamis Mendatang