Logo

Dianggap Lebih Baik, Pemkab Merangin Studi Banding TPP ke Bengkulu

KOTA BENGKULU – Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD) bersama Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, mengunjungi Pemerintah Kota Bengkulu, Kamis (22/3/2018).

Tujuan kehadiran rombongan, ialah studi banding mengenai penetapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam kesempatan ini, Asisten I Setda Merangin, Syafri mengatakan, pemaparan TPP di Kota Bengkulu sudah lengkap, dan bisa menjadi acuan dalam TPP di kabupaten Merangin. Inilah yang menjadi alasan Pemerintah Merangin menetapkan Kota Bengkulu sebagai salah satu tempat studi banding.

“Salah satu studi banding ke Kota Bengkulu adalah menerapkan TPP secara efektif untuk Kabupaten Merangin,” kata Syafri.

Dilanjutkan Syafri, sistem pemberian TPP di Merangin belum baik dengan pola tebang pilih. Selain itu, hanya ada beberapa OPD yang dapat seperti Inspektorat, Bappeda, Lingkup Sekda, sedangkan OPD lain tidak dapat anggaran TPP.

“Kami belum baik, makanya kami belajar ke Bengkulu ini, untuk TPP itu kadang ada beberapa OPD saja yang dapat, tebang pilih, semoga dengan studi banding ini kami lebih baik,” terangnya.

Disisi lain, Kepala Asisten ADM Umum Kota Bengkulu, M. Husni dalam presentasinya menyampaikan, tujuan TPP ialah meningkatkan disiplin kerja di kalangan ASN kota Bengkulu.

Sesuai dengan hukum pemberian TPP, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri no 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, pemberian tambahan penghasilan dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

“Tujuan TPP ini, untuk meningkatkan disiplin pegawai, mendorong pegawai meningkatkan prestasi dan dedikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ditambahkan Husni, pada tahun 2017 lalu, perhitungan TPP ASN 100% bersumber dari absen, namun pada 2018, perhitungan TPP bagi ASN dibagi menjadi 60% disiplin kerja dan 40% prestasi kerja dengan artian lebih ketat.

“Dulu full 100% berdasarkan absensi saja, tapi ditahun ini, kami masukkan juga unsur kinerjanya,” imbuhnya.

Presentase tersebut, antara lain aspek prestasi kerja 40% ,aspek disiplin kerja 60%, untuk disiplin kerja dibagi lagi, yaitu melaksanakan tugas sesuai target 35%, tepat waktu dalam pelaporan 5% , datang tepat waktu 10% , pulang tepat waktu 10%, masuk kerja setiap hari 20%, dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin 20%.