Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Di Daerah Ini Masih Ada Desa Berstatus Sangat Tertinggal

Kepala Seksi Administrasi Pengelolaan Keuangan, Kekayaan Desa dan Kelurahan, Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana

REJANG LEBONG – Desa Taba Anyar yang terletak di Kecamatan Bermani Ulu dan Desa Taktoi di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong masih berstatuskan desa sangat tertinggal.

“Hal itu terungkap dari daftar alokasi dana afirmasi yang diterbitkan Kementerian Keuangan,” kata Kepala Seksi Administrasi Pengelolaan Keuangan, Kekayaan Desa dan Kelurahan, Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, Sabtu (5/2).

Kementerian Keuangan juga menetapkan 20 desa lainnya masih berstatus desa tertinggal. Yang mana desa-desa tersebut akan mendapatkan Dana Desa (DD) lebih besar dari desa-desa lainnya.

Pembagian ini diambil dari tiga persen jumlah DD (alokasi afirmasi), dengan rincian satu persen untuk desa tertinggal dan dua persen untuk desa sangat tertinggal.

“Atau 20 desa tertinggal mendapat tambahan Rp211,289.000 dan untuk desa dengan status sangat tertinggal mendapatkan tambahan Rp422,578.000,” tambah Bobby.

Desa dengan status Desa Tertinggal adalah, di Kecamatan Sindang Beliti Ulu, meliputi Desa Air Nau, Desa Jabi, Desa Apur dan Desa Karang Pinang.

Selanjutnya, di Kecamatan Sindang Beliti Ilir, terdapat Desa Lubuk Belimbing I, Desa Lubuk Bingin Baru, Desa Merantau, Desa Lubuk Belimbing II.

Adapun di Kecamatan Padang Ulak Tanding, meliputi Desa Bukit Batu, Desa Kasie Kasubun, Desa Tanjung Sanai II, Desa Tanjung Sanai I, Desa Karang Baru, Desa Belumai II dan Desa Guru Agung.

Dua desa di Kecamatan Kota Padang yaitu, Desa Derati dan Desa Durian Mas. Sedangkan di Kecamatan Bermani Ulu hanya Desa Air Pikat. Serta di Kecamatan Binduriang meliputi Desa Air Apo dan Desa Simpang Beliti.

Penentuan status desa tersebut diantaranya berdasarkan letak geografis, jumlah penduduk, akses jalan untuk menempuh desa tersebut dan jumlah penduduk miskin.

“Penetapan status desa berdasarkan pembahasan Kemendes, Bappenas dan Kemendagri. Salah satunya dipergunakan untuk menentukan besaran dana desa yang akan diterima,” tutup Bobby.

Baca Juga
Tinggalkan komen