Logo

Darlinsyah: Syarat Calon Perorangan Pilwakot 22 Ribu KTP

Darlinsyah, S.Pd

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Jumlah KTP dukungan persyaratan calon perorangan pada pemilihan Wali Kota Bengkulu periode 2018-2022, diperkirakan sebesar 22.000 KTP. Hal itu berdasarkan perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Angka ini diambil dari 8,5 % jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bengkulu yang mencapai 264 ribu DPT.

Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah menjelaskan, besaran total jumlah DPT mengacu pada jumlah DPT pada pemilihan Gubernur Bengkulu 2015 lalu.

“Syarat calon perorangan berdasarkan keputusan MK itu 8,5 persen dari jumlah penduduk dalam DPT. DPT yang dipakai adalah DPT terahir waktu Pilgub,” katanya, Jumat (3/3/2017).

Dia menambahkan para bakal calon perorangan juga diwajibkan memenuhi kriteria lain, seperti tingkat sebaran KTP yang harus mencapai 50% dari jumlah kecamatan. Artinya, bakal calon harus mengumpulkan sebanyak 3.500 KTP di lima kecamatan berbeda.

“Dalam kota kan ada 9 kecamatan, jadi tingkat sebarannya minimal ada di lima kecamatan dibagi 22 ribu. Itu wajib dipenuhi,” sambung pria yang tinggal di kelurahan Sawah lebar ini.

Darlin menambahkan, syarat bakal calon perorangan ini harus sudah diserahkan ke KPU di bulan Desember mendatang untuk diverifikasi. Sebab dalam draf tahapan pilwakot, perkiraan pendaftaran telah dimulai pada bulan Januari 2017.