Logo

Dana Hibah Pemilu dari APBD Bengkulu Sebesar Rp 100 Miliar

BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama penyelanggara Pemilu duduk bersama membahas tekhnis penganggaran pembagian biaya (cost sharing) Pilkada serentak tahun 2024, di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, Selasa (13/6).

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menjelaskan, pembahasan penganggaran pembiayaan (cost sharing) dan item kegiatan pada Pilkada serentak 2024 nanti dibahas bersama kPU, Bawaslu dan juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi, kabupaten/kota serta Kesbangpol kabupaten/kota.

Sekda Hamka menyebutkan, dari hasil pembahasan itu telah didapati kesepakatan bersama terkait penganggaran cost sharing Pilkada serentak 2024 yang nantinya akan ditindaklanjuti bersama.

“Alhamdulillah tadi sudah rampung kita bahas, di mana ada beberapa item kegiatan yang dibiayai oleh provinsi dan yang lainnya dibiayai oleh kabupaten/kota, yang sifatnya umum dan bukan spesifik kabupaten/kota akan dibiayai oleh provinsi,” sampai Sekda Hamka Sabri, usai pimpin rapat.

Lanjutnya, untuk dana hibah bagi Penyelanggaraan Pemilu (KPU) akan dianggarkan melalui APBD sebesar Rp 100 miliar lebih untuk kegiatan tahapan penyelenggaan Pemilu.

“Nanti kita sampaikan ke KPU Provinsi dan kemudian KPU Provinsi akan menyampaikan cost sharing nya ke KPU kabupaten/kota,” ujarnya.

Diungkapkannya, walaupun tidak terlalu ada perubahan besarnya anggaran untuk penyelenggara Pemilu tahun 2024 nanti namun, pada tahun ini ada pergeseran biaya, hal itu menurutnya mengacu pada saat pilkada yang lalu, saat pandemi Covid-19 di mana ada item pembiayaan untuk protokol kesehatan.

“Pada dana hibah kali ini berbeda pada pilkada sebelumnya, karena saat pilkada tahun 2020 yang lalu kita memasukan biaya untuk antisipasi Covid -19 sedangkan pada Pilkada tahun ini biaya tersebut tidak ada lagi,” sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, pada Pilkada lalu, TPS yang ada diperbanyak jumlahnya karena menghindari kerumunan untuk antisipasi penyebaran Cobid-19, sedangkan untuk pilkada tahun 2024 nanti jumlah TPS akan dikembalikan seperti semula.

Kemudian, saat pilkada 2020 Pemprov membiayai KPU 10 kabupaten/kota ditambah satu provinsi, cost sharing-nya ada 8 kabupaten, di mana hanya KPU Kabupaten Benteng dan Kota Bengkulu saja yang dibiayai penuh oleh Provinsi.

“Sedangkan untuk pilkada 2024 ini, anggaran untuk Penyelanggara Pemilu di 10 kabupaten/kota dan satu provinsi akan dilakukan cost sharing,” jelasnya.

Untuk dana hibah bagi penyelanggara Pemilu pada tahapan awalnya dianggarkan dulu. Penganggaran itu, jelas Sekda, disesuaikan tahapan yang ada, jika tahapannya ada dua maka akan dicairkan secara bertahap dan pada tahun 2024 nanti akan dicairkan semua.

“Tapi dana hibah tersebut harus digunakan seluruhnya dengan baik dan benar, jika tidak dan dana tersebut tidak habis digunakan maka konsekuensinya wajib untuk dikembalikan lagi ke kas daerah,” demikian Sekda Hamka.