Logo

Catat! Ridwan Beserta Istri Disidang Pada Hari Ini…

Gubernur non aktif Ridwan Mukti berikan kesaksian dalam sidang perkara suap terhadap terdakwa Jhony Wijaya. Foto Dok BN Online

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta kontraktor Rico Dian Sari, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu, pekan depan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Admiral melalui Humas PN Bengkulu, Jonner Manik mengatakan, jadwal sidang sudah ditetapkan berikut dengan majelis hakim dan panitera penggantinya pun juga telah ditentukan.

”Perkara Ridwan Mukti dan Lily, dan perkara Rico Dian Sari sudah ditetapkan jadwalnya. Majelis hakimnya pun juga sudah ditetapkan. Ketua majelisnya adalah pak Admiral. Sedangkan anggota majelisnya adalah pak Nich Samara dan pak Gabriel Siallagan. Untuk panitera penggantinya adalah pak Pungut dan pak Irwan Hendri,” kata Jonner, Jumat (6/10/2017).

Jonner mengatakan, sidang perdana ketiganya dijadwalkan pada, Kamis 12 Oktober 2017 dengan agenda pembacaan dakwaan.

”Mengenai teknis persidangan para terdakwa itu apakah serentak atau tidak, kita belum bisa memastikan. Masih menunggu koordinasi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU),” pungkas Jonner.

Baca juga : Sempat Mengelak, RM Akhirnya Mengaku