Logo

Cabuli Teman Anak Kandung Sendiri, Warga Rama Agung Dibekuk Polisi

BENGKULU UTARA – Entah apa yang ada dipikiran KS (35) warga Desa Rama Agung, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara yang tega mencabuli teman anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Yakni SN (16) pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Bengkulu Utara yang menjadi korban pencabulan KS.

Kejadian itu terungkap saat keluarga korban mengetahui anaknya hamil. Tak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Bengkulu Utara, Selasa (6/11) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP M. Jufri membenarkan bahwa ada laporan mengenai pencabulan anak dibawah umur.

Kata Kasat, korban merupakan teman sekolah anak pelaku. Saat itu korban sering berkunjung ke rumah pelaku sejak kelas satu SMP. Dan sejak itulah pelaku mulai melancarkan niat buruknya dengan merayu korban untuk berhubungan badan.

Pelaku berhasil membujuk korban setelah pelaku menyampaikan bahwa korban tidak akan hamil. Apabila hamil, ujar Kasat, maka pelaku siap untuk bertanggung jawab.

“Pelaku sudah diamankan, dan pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” demikian Kasat