Logo

Bupati Benteng Hadiri Penandatanganan APIP dan APH

Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli turut hadir dalam penandatanganan kerjasama antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH)

Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli turut hadir dalam penandatanganan kerjasama antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH)

BENGKULU TENGAH – Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli turut hadir dalam penandatanganan kerjasama antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawal pembangunan dan pemerintahan daerah, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (04/07/2018).

Sebagai Kepala Daerah, Ferry memberikan respon yang positif. Menurutnya, kerjasama APIP dan APH ini memberikan rasa aman bagi pemerintah daerah untuk melakukan percepatan pembangunan.

“Yang penting apapun yang kita kerjakan dalam bentuk apapun kita sudah ada kerjasama antara APIP dan APH, karena sudah ada ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan,” ungkap Ferry disela acara.

Koordinasi antara APIP dan APH, katanya, bukan untuk melindungi kejahatan, menutupi tindakan pidana atau melindungi koruptor. Koordinasi APIP dan APH juga bukan tempat untuk kongkalikong atau bermufakat jahat, mengaburkan tindakan pidana yang dilakukan penyelenggaran pemerintahan daerah, melainkan tindakan terakhir dalam menila penyelenggaraan pemerintahan sehingga pembagunan secara nasional dapat berjalan efektif.

Senada, Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Marsyah mengatakan, hal pokok yang perlu ditekankan adalah tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamatkan bahwa seolah-olah seluruh pengaduan masyarakat harus ditangani terlebih dahulu oleh APIP.

Disampaikan Rohidin, APIP dan APH ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang sehat dan produktif serta tidak ada kegamangan atau kekhawatiran penyelengga pemerintahan daerah, karena sudah ada pembagian tupoksi penanganan atas indikasi kesalahan administrasi dalam bekerja.

Plt. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah

“Ini jelas memberikan kenyamanan bagi para penyelenggara pemerintahan ditingkat Kabupaten/Kota dalam bekerja. Jika ditemukan kesalahan administratif maka bisa diberikan kesempatan dilakukan klarifikasi sebelum dilanjutkan ke ranah hukum. Tapi jika kesalahan ini terbukti disengaja, maka sudah menjadi kewajiban APIP untuk langsung melanjutkan ke APH,” ungkapnya.

Inspektur Jenderal II Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri Sugeng Haryono menegaskan, menjadi tidak beralasan apabila ada pihak yang beranggapan koordinasi antara APIP dan APH ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan ini merupakan keinginan dari APIP dalam mengambil kewenangan dari APH. Justru koordinasi tersebut merupakan mandat dari UU. Melalui koordinasi ini, APIP bersama APH saling bersinergi dan mendukung untuk mempercepat proses penegakan hukum. (Adv)

Inspektur Jenderal II Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri Sugeng Haryono