Logo

BKD Provinsi Bengkulu Tunda Gaji PNS Malas

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menunda pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang malas dalam bekerja, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap PNS supaya menyadari Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Kita melakukan hal tersebut untuk memberikan pembelajaran terhadap PNS tersebut supaya mereka lebih rajin lagi,” kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Ari Narsa JS saat ditemui di Bengkulu, Senin (27/3/2017) pagi.

Diungkapkannya, demi untuk menunjang program pemerintah untuk membawa Provinsi Bengkulu ke arah yang lebih maju dibutuhkan ketegasan sebagai terapi kejut bagi PNS.

Ini perlu dilakukan untuk merubah budaya kerja PNS, tetapi dalam menunda gaji dirinya melihat bentuk pelanggaran yang dilakukannya apakah tergolong ringan, sedang atau berat.

“Jika pelanggaran yang dilakukannya itu masih dalam tahapan ringan kita cuma memberikan teguran, sedang akan ditunda gaji dan TPP nya. Tapi apabila pelanggaran yang dilakukannya sudah berat maka akan berdampak terhadap pemecatan bagi PNS tersebut,” ungkapnya kepada wartawan.

Lanjut dia, sejauh ini PNS masih berikan kelonggaran dalam menjalani Tupoksinya, selama itu masih dalam tahap kewajaran.

“Kita masih kasih kelonggaran selagi hal itu masih pelanggaran ringan, tapi kalau masih sudah pelanggaran sedang itu akan ditindak,” pungkasnya.