Logo

Bersaksi di Pengadilan, Lily Berkelit

Lily saat memberikan kesaksian di Pengadilan. Foto Yuda.

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Bengkulu, kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Jhoni Wijaya atas perkara suap proyek jalan provinsi, Selasa (3/10/2017).

Agenda pemeriksaan saksi tersebut, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi. Yakni, Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, serta Soehinto Sadikin, Direktur Utama PT. Statika Mitra Sarana (PT. SMS).

Dari pantauan bengkulunews.co.id, pemeriksaan saksi di persidangan kali ini sedikit berbeda dari sidang sebelumnya.

Jika sebelumnya, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan, tapi kali ini dilakukan satu per satu.

Saksi pertama yang dihadirkan di persidangan itu, Lily. Dihadapan majelis hakim, Lily banyak berkelit dan memberikan keterangan yang bertolak belakang dari keterangan saksi-saksi di persidangan sebelumnya.

Saat dicecar pertanyaan oleh hakim dan JPU mengenai uang Rp1 miliar yang diberikan Rico Dian Sari kepada dirinya, Lily pun selalu menjawab tidak tahu.

Bahkan, didalam sidang itu, Lily mengatakan, dirinya tidak pernah meminta Rico untuk tidak membuat tanda terima uang Rp1 miliar tersebut.

”Tidak pernah yang mulia. Saya tidak pernah meminta Rico Dian Sari untuk tidak membuat kuitansi,” kata Lily, kepada Majelis Hakim.

Mengenai uang yang diberikan oleh Rico Diansari tersebut, Lily mengatakan, dirinya hanya mengira bahwa itu adalah THR dari Rico Dian Sari untuk dirinya.

Sebab, aku Lily, sebelumnya dirinya pernah meminta THR tersebut kepada Rico sembari berguyon.

Hingga berita ini diturunkan, Lily Martiani Maddari masih diperiksa sebagai saksi. Sementara Ridwan Mukti dan saksi lainnya, Soehinto Sadikin masih di ruang tunggu tahanan.

Baca juga : Berkas Perkara Ridwan Mukti Cs Dilimpahkan ke Pengadilan