Logo

Berkas Perkara Ridwan Mukti Cs Dilimpahkan ke Pengadilan

Foto 1st

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak KPK melimpahkan berkas perkara Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, dan Rico Dian Sari (RDS) ke Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Bengkulu, Selasa (3/10/2017).

Anggota tim JPU KPK, Dian Hamisena mengatakan, berkas perkara Ridwan Mukti Cs dipisah menjadi dua berkas perkara.

”Ketiga tersangka (RM, Lily, RDS) dipecah menjadi dua berkas perkara. Satu berkas untuk tersangka Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari, sedangkan satu berkas lainnya untuk tersangka Rico Dian Sari,” kata Dian Hamisena.

Dian menjelaskan, meskipun berkas perkara dibagi menjadi dua. Namun, kata Dian, tim JPU yang menangani tetap satu tim yang diketuai oleh Khaerudin.

Kemudian, lanjut Dian, sidang perdana diprediksi akan dilangsungkan pada pekan depan. Namun, masih harus menunggu penetapan dari pengadilan.

”Sidang perdana belum diketahui kapan dilaksanakan. Kita tunggu penetapan dari pengadilan. yang jelas, hari ini berkas Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari, dan Rico Dian Sari kita limpahkan ke Pengadilan,” tutup Dian.

Baca juga : Berkas Ridwan dan Lily Segera Dilimpahkan ke Pengadilan