Logo

Berkas Kasus Jalan Enggano Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Kasus Jalan Enggano Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

KOTA BENGKULU – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, mengatakan dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi proyek jalan lapen di Pulau Enggano Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran (TA) 2016 lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Proyek tersebut dibiayai Rp 17,5 miliar dari APBD Provinsi Bengkulu tahun 2016 berdasarkan LHP BPK RI merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,1 miliar.

“Kejati Bengkulu sudah menetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka, dan tim menyatakan berkas lengkap (P21) dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas perkaranya,” ungkap Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol, SH melalui kasi penerangan hukum(penkum) Ahmad Fuadi Kamis (22/2/2018)

Kemudian, lanjut Fuadi, enam tersangka tersebut yakni, Syaifuddin Firman selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Elfina Rafidah selaku Direktur Utama PT Gamely Alam Sari yang mengerjakan proyek, Tamini Lani selaku PPTK.

Selanjutnya, Muja Asman yang bertindak sebagai Pengawas Utama dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, Lie End Jun selaku kuasa direktur PT Gamely Alam Sari dan Syamsul Bahri selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Bengkulu.

“Sekarang tinggal buat berkas dakwaannya saja, pekan ini rampung,” demikian FuadI.