Bengkulu News #KitoNian

Belasan Anak Curup Berkonflik Dengan Hukum

REJANG LEBONG-Sebanyak 18 anak di Curup Kabupaten Rejang Lebong saat ini harus berhadapan dengan hukum, akibat terjerat berbagai kasus pelanggaran.

Menurut Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kabupaten Rejang Lebong, Rosita, perkara 18 Anak Berhadapan Hukum (ABH) itu terjadi pada kurun waktu Januari sd Maret 2021.

“Kami bekerjasama dengan pekerja sosial melakukan pendampingan, baik pada pelaku ataupun korban,” kata Rosita, Kamis (25/3/2021).

Adapun 18 ABH tersebut diantara empat orang terlibat persetubuhan ada empat kasus, pencurian dua kasus, pengeroyokan ada satu kasus yang melibatkan enam ABH dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI yang menyebabkan satu orang meninggal dunia pada akhir 2020.

Kemudian prostitusi anak ada satu kasus yang melibatkan dua ABH serta 1 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasusnya saat ini ada yang sudah dipengadilan maupun tahap pemeriksaan.

Di Provinsi Bengkulu pelibatan ABH di Kabupaten Rejang Lebong tertinggi ke 2 setelah Bengkulu Utara, walaupun grafiknya mengalami penurunan tiap periode.

Guna meminimalisir bertambahnya anak-anak yang menjadi korban maupun pelaku dari perbuatan asusila maupun korban kekerasan lainnya pihaknya berencana bersama dinas terkait lainnya akan menyosialisasikan perlindungan anak di setiap sekolah-sekolah tersebar dalam 15 kecamatan

“Pengawasan orang tua pada anak-anak mereka agar ditingkatkan lagi dan bisa memberikan pemahaman yang baik kepada anak, apalagi saat ini masih pandemi sehingga anak-anak lebih banyak di rumah,” tutupnya.

Penulis: Deni

 

 

Baca Juga
Tinggalkan komen