Belasan Alat Rekam KTP-El di Kabupaten Ini Rusak

D. Fajri
Belasan Alat Rekam KTP-El di Kabupaten Ini Rusak

Foto Ilustrasi. Foto IST

Foto Ilustrasi. Foto Dok BN Online 

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Bakrim Hanfia menyebutkan, pihaknya sudah mengajukan pengadaan mesin rekam KTP-El ke pemerintah pusat melalui APBN sebesar Rp4 miliar.

”Sebelumnya ada DAK yang kita terima, namun itu tidak dibolehkan untuk belanja alat rekam,” jelas Bakrim, Jumat (3/11/2017).

Alat rekam yang masih berfungsi, kata dia, ada ditiga lokasi. Seperti, di kantor Dukcapil, di kantor Camat Curup dan kantor Camat Curup Selatan.

”di 13 kecamatan lainnya rata-rata rusak dan tidak bisa tersambung ke server sejak awal tahun 2017,” jelas Bakrim.

Keterlambatan proses percetakan, jelas Bakrim, terkendala dengan mengendapnya data rekam masyarakat yang sudah divalidasi di pusat tidak tersalur kembali ke Dukcapil Rejang Lebong.

”Data sudah kita kirim lalu divalidsai, namun data tidak kembali lagi atau dikirm ke kita. Jadinya, gagal dan masyarakat yang rekam tidak bisa cetak fisik KTP-El,” pungkas Bakrim.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!