Logo

Bawaslu Kota Bengkulu Temukan Dua Pelanggaran ASN Tidak Netral

BENGKULU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menindak lanjuti terkait laporan pelanggaran tentang netralitas pejabat yang ada di wilayah Kota Bengkulu. Diantaranya ada dugaan tindak pidana pemilu dan netralitas ASN dalam masa kampanye Pemilihan Umum 2024.

Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut kemudian sudah melakukan kajian danĀ  memutuskan untuk ditindak lanjuti.

“Terkait dengan apa yang dilakukan oleh salah satu pejabat di Kota Bengkulu soal netralitas, laporannya sudah masuk ke-Kota kemudian sudah dilakukan kajian dan sudah kami putuskan untuk ditindak lanjuti,” ujar Ahmad

Menyambung dari apa yang disampaikan, Ahmad juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melakukan proses selanjutnya.

“Berikutnya kami akan berkordinasi dengan provinsi karena memang dalam proses penanganan pelanggaran itu harus berkordinasi setingkat lebih tinggi untuk melakukan proses selanjutnya,” sambung Ahmad

Ahmad Maskuri juga menyampaikan ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan yaitu pertama soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kedua indikasi tindak pidana Pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Dugaan pelanggaran yang pertama soal netralitas yang kedua memang ada indikasi tindak pidanan Pemilu yang dilakukan pejabat tersebut dan kami sudah menyepakati bahwa ini akan ditindak lanjuti, selanjutnya kami akan berkordinasi ke Bawaslu Provinsi terkait dengan proses penanganan pelanggaran selanjutnya,” demikian Ahmad.