
BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Salah satu bakal calon (balon) kepala desa (kades) di Kabupaten Bengkulu Tengah, ”gigit jari”.
Pasalnya, balon tersebut tidak dapat menunjukkan dan melampirkan ijazah sebagai syarat pada musyawarah desa (Musdes). Balon kades itu, atas nama K Mardiana.
Pjs Kades Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, Tahulani mengatakan, sesuai dengan kesepakatan dan aturan yang sudah dibuat panitia musdes, balon kades diwajibkan melampirkan ijazah asli maupun fotokopi sebagai salah satu syarat.
”Hasil seleksi administrasi, Mardiana terpaksa gugur sebagai balon kades, karena tidak bisa menunjukkan ijazah yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang,” kata Tahulani.
Tahulani mengatakan, pihaknya hanya mempedomani aturan yang ada. Selain itu, pihaknya mempersilahkan balon bersangkutan untuk menempuh jalur hukum, yakni PTUN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
”Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempuh jalur hukum. Kami panitia hanya menjalankan amanah undang-undang,” demikian Tahulani.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!